Presiden Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli Atas Permintaan Pengadilan
Presiden Joko Widodo menegaskan kesiapannya untuk memperlihatkan dokumen ijazah asli yang dimilikinya, namun dengan syarat permintaan resmi berasal dari lembaga peradilan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh mantan Presiden RI ke-7 tersebut usai menerima kunjungan delegasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis di kediaman pribadinya di Solo.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan penunjukkan ijazah dari kelompok manapun di luar proses hukum yang sah. "Saya tegaskan, dokumen asli akan saya perlihatkan apabila ada permintaan resmi dari hakim atau pengadilan yang berwenang," ujar pemimpin nasional yang dikenal dengan panggilan akrab Jokowi ini.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Jokowi: - Hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk meminta pemeriksaan dokumen resmi - Universitas Gadjah Mada sebagai almamater telah memberikan konfirmasi resmi terkait status akademiknya - Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyampaian dokumen pribadi kepada organisasi masyarakat
Mantan Wali Kota Solo ini juga mengingatkan bahwa persoalan ijazahnya telah mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak universitas. Menurutnya, UGM sebagai institusi pendidikan tinggi telah memberikan penjelasan lengkap dan transparan mengenai status kelulusannya, sehingga tidak perlu lagi dipertanyakan keabsahannya.