Prosedur Resmi Pengajuan Tagihan bagi Kreditur Investree Pasca Likuidasi
Jakarta - PT Investree Radhika Jaya secara resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-53/D.06/2024 yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2024.
Tim Likuidator yang ditunjuk OJK telah membuka kesempatan bagi para kreditur untuk mengajukan klaim tagihan. Proses pengajuan wajib dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah. Masa pengajuan dibatasi hingga 60 hari kalender sejak pengumuman likuidasi, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Mekanisme Pengajuan Tagihan Kreditur dapat menyampaikan klaim melalui dua metode:
- Pengiriman fisik ke kantor Tim Likuidasi di Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 17, Jakarta Selatan pada hari kerja pukul 09.00-17.00 WIB
- Pengiriman digital via email ke [email protected]
Dokumen Wajib yang Harus Dilampirkan - Formulir pengajuan yang telah diisi lengkap - Identitas kreditur (User ID/NIK/paspor) - Salinan perjanjian pinjaman - Bukti transaksi yang sah
Tahapan Verifikasi Proses validasi dokumen akan dilaksanakan selama 10 hari kerja setelah batas akhir pengajuan pada 8 Juni 2025. Tim Likuidasi akan melakukan:
- Pemeriksaan kelengkapan administrasi
- Verifikasi keabsahan dokumen
- Rekonsiliasi data dengan catatan internal perusahaan
Untuk informasi lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui nomor WhatsApp 0821-2326-9758 atau mengunjungi lokasi kantor yang telah ditentukan.