Guru SD di Depok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswi, Polisi Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Depok – Kepolisian Resor Metro Depok tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) swasta di wilayah Depok yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi. Proses hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan tindakan asusila yang terjadi sejak pertengahan tahun 2024.

AKBP Bambang Prakoso, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa guru tersebut setelah seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul. "Kami akan mengonstruksi peristiwa berdasarkan informasi yang valid sebelum melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait," ujar Bambang pada Rabu (16/4/2025).

Selain guru yang bersangkutan, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan ketua komite sekolah yang menjabat pada masa kejadian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan akurasi laporan dari para saksi.

Kronologi Kasus

  • Insiden Pertama (Agustus 2024): Terjadi pelecehan terhadap 14 siswi kelas 6, di mana pelaku diduga menyentuh area sensitif tubuh korban.
  • Insiden Kedua (Februari 2025): Seorang siswi kelas 2 melaporkan bahwa pelaku menyentuh area dadanya saat meminta bantuan memasangkan dasi pramuka.
  • Insiden Ketiga (Maret 2025): Seorang siswi kelas 5 mengaku mengalami pelecehan dengan saksi dari kelas 6.

Salah satu orang tua korban, MWR, mengungkapkan bahwa anaknya merasa tidak nyaman setelah diperlakukan tidak pantas oleh guru tersebut. "Anak saya dipegang panggulnya, tapi dia tidak mengerti apa yang terjadi," tutur MWR pada Kamis (10/4/2025).

Sementara itu, pihak sekolah melalui perwakilan Yayasan SD Bunda Maria, Margareth, membantah keras dugaan tersebut. Margareth menyebut kasus ini sebagai masalah lama yang telah diselesaikan sejak 2024. "Ini hoaks. Kami sudah mengambil tindakan tegas dengan menskorsing guru tersebut," tegasnya pada Jumat (11/4/2025).

Meski demikian, pemberian sanksi skorsing terhadap guru tersebut tetap diberlakukan sebagai langkah antisipasi sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.