Polemik Keadilan dalam Penyitaan Aset Koruptor: Antara Efek Jera dan Dampak Sosial

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memantik perdebatan publik dengan mempertanyakan keadilan penyitaan aset koruptor terhadap keluarga, khususnya anak-anak yang tidak terlibat. Pernyataan ini menyoroti dilema antara upaya pemulihan kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Korupsi telah lama menjadi momok yang menggerogoti pembangunan nasional. Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan justru mengalir ke kantong pribadi oknum tidak bertanggung jawab. Dalam konteks ini, penyitaan aset koruptor menjadi instrumen vital untuk:

  • Mengembalikan kerugian negara
  • Menciptakan efek jera
  • Mewujudkan keadilan restoratif

Namun, implementasi kebijakan ini kerap dihadapkan pada persoalan kompleks. Terdapat kesenjangan signifikan dalam penegakan hukum, dimana pejabat tinggi dengan sumber daya hukum memadai seringkali mendapat perlakuan berbeda dibanding pelaku dari kalangan menengah ke bawah. Fenomena ini memperlihatkan wajah diskriminatif sistem peradilan kita.

Aspek Keadilan Prosedural Mekanisme penyitaan aset sebenarnya telah mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Negara hanya menyita harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, bukan seluruh kekayaan keluarga. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memisahkan tanggung jawab hukum pelaku dengan hak konstitusional anggota keluarga yang tidak bersalah.

Dimensi Kebijakan Publik Pemerintah perlu menyusun skema komprehensif yang mencakup:

  1. Perlindungan sosial bagi keluarga koruptor yang tidak terlibat
  2. Mekanisme transparan dalam proses penyitaan aset
  3. Alokasi dana hasil penyitaan untuk program publik
  4. Penguatan sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang mandek perlu dihidupkan kembali dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut. Langkah strategis diperlukan untuk menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang tidak bersalah.