Plh Kadinkes Jember Terancam Sanksi Akaba Perjalanan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Jember – Inspektorat Kabupaten Jember telah menetapkan dua bentuk sanksi terhadap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Jember, Koeshar Yudyarto, akibat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Pelanggaran ini dinilai serius karena melanggar ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo, setiap ASN wajib memperoleh izin sebelum melakukan perjalanan, baik di dalam maupun luar negeri. "Secara regulasi, ASN harus mengajukan izin cuti atau perjalanan dinas secara berjenjang, termasuk kepada bupati," tegas Ratno. Namun, Koeshar diduga tidak memenuhi prosedur tersebut.
Adapun dua konsekuensi yang akan dihadapi Koeshar meliputi:
- Pemeriksaan oleh tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung.
- Penundaan atau pembekuan hak administrasi, termasuk pencairan gaji, hingga proses pemeriksaan selesai.
Ratno menegaskan bahwa pelanggaran ini tergolong sedang menuju berat. Selain itu, Inspektorat juga akan mempercepat proses pencairan gaji ribuan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang tertunda akibat insiden ini. Sebelumnya, gaji sekitar 2.000 pegawai tertunda karena ketiadaan tanda tangan Koeshar sebagai Plh Kadinkes.
Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, mengonfirmasi bahwa tidak ada catatan izin masuk atau cuti dari Koeshar dalam sistem mereka. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pejabat tersebut.