Perpanjangan Masa Operasional Kapal Nelayan Tanpa Sistem Pemantauan hingga Akhir 2025

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kelonggaran bagi kapal nelayan yang belum dilengkapi dengan Vessel Monitoring System (VMS) untuk tetap beroperasi hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan penundaan dari rencana awal yang seharusnya mulai berlaku wajib per 1 April 2025.

Aturan pemasangan VMS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2015, yang mewajibkan kapal dengan kapasitas 32 Gross Tonnage (GT) ke atas serta kapal 5-30 GT yang beroperasi di zona lebih dari 12 mil untuk memasang perangkat tersebut. Namun, implementasinya mendapat penolakan dari berbagai kalangan nelayan yang menganggap biaya pemasangan VMS memberatkan.

  • Penundaan Implementasi: Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa perpanjangan masa relaksasi ini diberikan setelah evaluasi triwulanan dan mempertimbangkan keluhan nelayan.
  • Alasan Penolakan: Sebagian besar nelayan mengaku belum siap secara finansial untuk memasang VMS, meskipun pemerintah telah memberikan waktu cukup lama sejak 2023.
  • Tujuan Pengawasan: Pemasangan VMS dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Di sisi lain, aksi protes terus bermunculan dari berbagai daerah, salah satunya di Lombok Timur. Puluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Lombok Timur (Fornel) melakukan mogok melaut sebagai bentuk penolakan terhadap aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi nelayan kecil.