KPK Periksa Karyawan Visi Law Office dalam Kasus Pencucian Uang SYL

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, penyidik memanggil Salsa Nabila H (SNH), seorang karyawan dari firma hukum Visi Law Office, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Fathoni Diansyah Edi, associate di Visi Law Office yang juga merupakan adik dari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Fathoni diperiksa pada Kamis (27/3/2025) setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang karena adanya kegiatan lain. Febri mengonfirmasi bahwa adiknya telah menghormati panggilan KPK meski surat panggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana hasil korupsi yang digunakan SYL untuk membayar jasa hukum Visi Law Office. Firma hukum tersebut didirikan oleh Febri Diansyah dan sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Febri juga menyatakan bahwa Fathoni saat itu sedang menjalani magang di firma hukum tersebut ketika kasus SYL ditangani.