Investree Resmi Bubar, Kreditor Diminta Segera Ajukan Tagihan Sebelum Batas Akhir

PT Investree Radhika Jaya (Investree), salah satu pelaku utama di industri peer-to-peer (P2P) lending, telah secara resmi mengumumkan pembubaran perusahaan. Kreditor yang memiliki tagihan terhadap perusahaan ini diharapkan segera mengajukan klaim mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024, kreditor diberikan tenggat waktu 60 hari kalender sejak pengumuman resmi untuk mengajukan tagihan. Prosedur pengajuan harus dilakukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah. Periode pengajuan ini akan berakhir pada 8 Juni 2025.

Berikut adalah prosedur lengkap yang perlu diperhatikan oleh para kreditor:

  • Pengajuan Tertulis: Kreditor wajib mengirimkan permohonan beserta dokumen pendukung ke alamat Tim Likuidasi.
  • Verifikasi Dokumen: Tim Likuidasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen selama 10 hari kerja setelah batas akhir pengajuan.
  • Saluran Komunikasi: Pengajuan dapat dilakukan melalui email resmi [email protected] atau langsung ke kantor likuidator di Jakarta Selatan.

Proses likuidasi ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tim likuidasi yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Keputusan pembubaran ini sendiri telah disahkan melalui Akta Pernyataan RUPS Nomor 44 pada 27 Maret 2025.