Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Regional dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis untuk mengatasi krisis lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis regional. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, guna membahas rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) secara zonasi. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menghadapi keterbatasan lahan dan kapasitas pengolahan sampah.

Kolaborasi antar-daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Gubernur Luthfi menegaskan bahwa pendekatan parsial oleh masing-masing kabupaten/kota dinilai kurang optimal. "Dengan membangun TPST regional, beban pengelolaan sampah dapat dibagi secara merata dan efisien," ujarnya. Langkah ini sejalan dengan target nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yakni pengelolaan 50% sampah pada tahun 2025 dan 100% pada tahun 2029.

Beberapa inovasi pengelolaan sampah telah diimplementasikan di beberapa wilayah Jawa Tengah, antara lain: - TPST Jeruk Legi, Cilacap: Mengolah 150 ton sampah per hari menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). - TPST BLE, Banyumas: Memanfaatkan sampah untuk produksi RDF, paving block, dan maggot.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program ini melalui intervensi langsung, termasuk pembangunan fasilitas waste to energy dan penguatan sistem pengolahan di tingkat hilir. "Kami akan menyampaikan langkah-langkah konkret dalam pertemuan dengan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah," jelas Hanif. Gubernur Luthfi juga berencana menggelar pertemuan dengan seluruh kepala daerah untuk menyinkronkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.