Jokowi Tegaskan Kewajiban Hukum dalam Kasus Ijazah, Hanya Patuh pada Institusi Pengadilan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kepada publik atau kelompok tertentu. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan dari perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya pada Rabu (16/4/2025). Jokowi menekankan bahwa hanya institusi pengadilan yang berwenang memintanya memperlihatkan dokumen tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi resmi terkait status ijazahnya. "Pihak kampus sudah menyampaikan penjelasan yang lengkap dan transparan," ujarnya. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan pengadilan jika diminta menunjukkan ijazah asli. "Saya siap memenuhi kewajiban hukum, tetapi hanya jika permintaan itu datang dari hakim atau lembaga peradilan yang sah," tegas mantan Wali Kota Solo ini.
Pertemuan dengan TPUA berlangsung selama 20 menit dan dihadiri oleh tiga perwakilan kelompok tersebut. Rizal Fadhilah, Wakil Ketua TPUA, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memverifikasi keaslian ijazah Presiden. "Kami ingin mendapatkan informasi langsung dari sumbernya," kata Rizal. Meski demikian, Jokowi tetap pada pendiriannya bahwa dokumen pribadi seperti ijazah tidak perlu diperlihatkan kecuali ada tuntutan hukum yang sah.