Satreskrim Polresta Bandung Amankan Tujuh Pelaku dan 25 Kendaraan dalam Kasus Penarikan Paksa
BANDUNG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik penarikan kendaraan bermasalah secara ilegal. Operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan respons atas sejumlah laporan masyarakat mengenai aksi pemaksaan dalam penarikan kendaraan oleh pihak yang mengklaim sebagai "Mata Elang" (Matel).
Menurut Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bandung, tim telah melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan. "Petugas menemukan sejumlah orang yang diduga sedang menarik kendaraan secara paksa di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi," jelasnya. Dari pemeriksaan, ketujuh tersangka diketahui bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan membawa identitas serta surat tugas sebagai Matel.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, yang diduga menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang lainnya beserta 25 unit kendaraan roda dua, tujuh telepon genggam, dan sejumlah dokumen perusahaan. "Salah satu tersangka mengaku bahwa kendaraan yang ditarik akan dikirim ke leasing, dengan keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional," ungkap Kompol Luthfi.
Satreskrim Polresta Bandung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memverifikasi legalitas operasi PT Asmoro Jaya. "Kami juga menelusuri potensi adanya debt collector lain yang terlibat," tambahnya.