Pentingnya Kehadiran Dubes RI di AS untuk Lindungi WNI dalam Kasus Hukum
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menekankan urgensi pengisian jabatan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) menyusul penangkapan seorang WNI dalam kasus yang terkait dengan partisipasinya dalam aksi protes "Black Lives Matter". Nico menyatakan bahwa kehadiran duta besar sangat krusial untuk memastikan perlindungan hukum dan diplomatik yang efektif bagi warga Indonesia di luar negeri.
"Tanpa perwakilan diplomatik yang aktif, proses penanganan kasus-kasus seperti ini bisa terhambat. Kita membutuhkan figur yang mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah Indonesia dan AS untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi," tegas Nico dalam pernyataannya. Ia juga mendesak Kementerian Luar Negeri dan KJRI Chicago untuk memberikan pendampingan hukum intensif kepada Aditya Wahyu Harsono, mahasiswa Indonesia yang ditahan otoritas AS.
Berikut beberapa poin penting yang disoroti: - Perlindungan WNI: Peran duta besar tidak hanya sebagai representasi diplomatik, tetapi juga sebagai pelindung warga negara dalam situasi hukum dan politik yang kompleks. - Pendampingan Hukum: Aditya, yang ditahan di Penjara Kandiyohi, Minnesota, berhak mendapatkan bantuan hukum maksimal dari pemerintah Indonesia. - Kasus Hukum: Penangkapan Aditya diduga terkait dengan pencabutan visa mahasiswanya dan partisipasinya dalam demonstrasi "Black Lives Matter".
Menurut informasi terbaru, Aditya telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dan dinyatakan bebas dengan jaminan. Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding, yang akan disidangkan pada 17 April 2025. Selama proses hukum berlangsung, KJRI Chicago terus berkoordinasi dengan Aditya dan istrinya, yang merupakan warga AS, untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
Nico juga mengingatkan bahwa kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. "Ini bukan sekadar masalah individu, tetapi menyangkut kedaulatan negara dalam melindungi warganya di luar negeri," ujarnya. Ia menambahkan, Indonesia harus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi WNI, terutama di tengah sistem hukum asing yang mungkin memiliki kompleksitas tersendiri.