Pembatasan Operasional Truk Berat di Jalan Pantura Kendal Mulai Berlaku

Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat di ruas Jalan Pantura Kendal. Kebijakan ini berlaku setiap hari pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, dengan titik penyekatan dimulai dari Exit Tol Weleri ke arah timur. Sosialisasi dan penertiban dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.

Kebijakan ini menyasar truk besar dengan muatan berat, termasuk truk bersumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan, serta truk pengangkut material konstruksi seperti tanah, pasir, dan batu. Pelarangan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan selama jam sibuk, terutama saat aktivitas warga dan anak sekolah meningkat. Kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi setelah masa sosialisasi berakhir pada 30 Mei 2025.

Jenis Truk yang Dibatasi:

  • Truk bersumbu tiga atau lebih
  • Truk dengan kereta tempelan
  • Truk dengan kereta gandengan
  • Truk pengangkut material konstruksi (tanah, pasir, batu, hasil tambang)

Muhammad Eko, Kepala Dishub Kendal, menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan (Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.903/1/6/DJPD/2025). "Fokus kami adalah keselamatan pengendara dan kelancaran arus lalu lintas," ujarnya. Truk tetap diperbolehkan berhenti di bahu jalan atau menggunakan jalur tol selama jam pembatasan.