Sengketa Dana Operasional Dapur MBG Kalibata: Polemik Hingga Pelaporan ke Polisi

Jakarta – Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa menghentikan operasinya pada akhir Maret 2025 akibat ketidakmampuan menanggung biaya operasional. Pengelola dapur, Ira Mesra, yang bermitra dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyatakan bahwa dana sebesar Rp975.375.000 untuk biaya operasional tidak kunjung dibayarkan oleh Yayasan MBN. Hal ini mendorong Ira untuk melaporkan yayasan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Berikut kronologi lengkap kasus ini:

  • Februari–Maret 2025: Produksi Puluhan Ribu Porsi Tanpa Pembayaran
    Dapur MBG Kalibata mulai beroperasi pada Februari 2025 sebagai bagian dari program nasional di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam dua bulan, dapur ini telah memproduksi dan mendistribusikan 65.025 porsi makanan. Namun, hingga penutupan operasional, Ira tidak menerima pembayaran apa pun dari Yayasan MBN. Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menegaskan bahwa seluruh biaya operasional, termasuk bahan baku dan gaji karyawan, ditanggung oleh Ira sendiri.

  • 24 Maret 2025: Perubahan Harga Sepihak Memicu Konflik
    Perselisihan muncul ketika Ira mengetahui adanya perubahan harga per porsi makanan dari Rp15.000 menjadi Rp13.000 tanpa persetujuan. Selain itu, terdapat pemotongan Rp2.500 per porsi, sehingga nilai yang diterima Ira hanya Rp12.500 atau Rp10.500 per porsi. Perubahan sepihak ini dinilai melanggar kesepakatan awal.

  • Klaim Yayasan MBN dan Bantahan Ira
    Yayasan MBN mengklaim bahwa Ira masih memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249 dari pembelian barang. Namun, pihak Ira membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa semua pembelian dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan yayasan. Lebih lanjut, Harly mengungkapkan bahwa Yayasan MBN telah menerima pencairan dana Rp386.500.000 dari BGN, tetapi dana tersebut tidak disalurkan ke dapur MBG Kalibata.

  • 10 April 2025: Pelaporan ke Kepolisian
    Ira akhirnya melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penggelapan dana operasional. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp975.375.000.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana program sosial, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti makanan bergizi. Harly berharap BGN dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa ini dan memastikan akuntabilitas dana publik.