Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang untuk Kedua Kalinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan karena penyidik dinilai belum memenuhi petunjuk yang diberikan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ini merupakan kali kedua Kejagung mengembalikan berkas perkara yang sama.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, JPU telah memberikan petunjuk bahwa kasus ini seharusnya disidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Bareskrim mengembalikan berkas tersebut tanpa melengkapi petunjuk yang diminta. "Berdasarkan Pasal 110 KUHAP, berkas yang dikembalikan harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," tegas Harli. Dia menegaskan bahwa beban pembuktian dalam persidangan nanti berada di tangan penuntut umum, sehingga kelengkapan berkas sangat krusial.
Dalam perkara ini, terdapat beberapa pasal Tipikor yang diindikasikan berlaku, antara lain: - Pasal 5 (Penyuapan) - Pasal 9 (Pemalsuan Dokumen) - Pasal 2 (Penyalahgunaan Kewenangan)
Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi, termasuk suap dan pemalsuan. "Kami menganut asas lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus (Tipikor) mengesampingkan hukum umum," jelas Nanang. Oleh karena itu, Kejagung mendorong Bareskrim untuk menyerahkan berkas ini kepada Kortas Tipikor guna penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi unsur formil dan materiil dalam berkas perkara. "Berdasarkan pemeriksaan BPK dan saksi ahli, belum ditemukan indikasi kerugian negara," ujarnya. Namun, Kejagung tetap bersikukuh bahwa pelanggaran administrasi dan dugaan korupsi harus diselidiki lebih mendalam.