Kejagung Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Sebabkan Kerugian Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang telah menimbulkan kerugian negara, sehingga layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesimpulan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut Sunarwan, Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum Kejagung, kerugian negara terlihat dari perubahan status kepemilikan laut di wilayah utara Tangerang yang semula milik negara beralih ke pihak swasta. "Perubahan status ini terjadi akibat penerbitan surat lahan yang tidak sah oleh oknum penyelenggara negara," ujar Sunarwan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Berikut poin-poin krusial yang diungkap Kejagung: - Penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan jajarannya dalam menerbitkan surat lahan. - Perubahan status kepemilikan laut dari negara ke perorangan dan perusahaan. - Indikasi korupsi yang muncul akibat dua faktor di atas.

Sementara itu, Bareskrim Polri bersikukuh bahwa kasus ini hanya terkait pemalsuan surat, bukan korupsi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi unsur formal dan materiil sesuai Pasal 263 KUHP. "Kami telah berkoordinasi dengan BPK dan belum menemukan bukti kerugian negara," tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Proses hukum kasus ini sempat mengalami ketegangan antara Kejagung dan Bareskrim. Kejagung awalnya mengembalikan berkas ke Bareskrim pada 14 April 2025 karena dianggap tidak memenuhi unsur korupsi. Namun, Bareskrim mengirim kembali berkas tersebut tanpa mencantumkan pasal korupsi, memicu perbedaan pendapat yang hingga kini belum terselesaikan.