Mantan Wali Kota Semarang Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Pengadilan Negeri Semarang telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti, beserta suaminya, Alwin Basri. Sidang tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, sidang perdana ini akan memproses tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Agendanya adalah sidang pertama, yang kemungkinan akan meliputi pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan," jelas Patriadi. Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Barang bukti yang telah disita dan diajukan dalam kasus ini meliputi: - Dokumen-dokumen administratif - Surat keputusan pejabat negara - Bukti transaksi keuangan - Catatan pribadi terkait kegiatan penganggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hevearita Gunaryanti sebagai mantan pejabat publik yang pernah memimpin Kota Semarang. Proses hukum terhadap mantan pejabat ini diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.