Kasus Pencabulan dan Penculikan Remaja 13 Tahun oleh Tetangga di Jakarta Timur
Jakarta – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban penculikan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh tetangga kontrakannya di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku, yang teridentifikasi sebagai M Adi Mahyanto (47), diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban selama empat hari penyekapan di sebuah kontrakan yang telah disiapkannya.
Menurut keterangan resmi dari Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardy Marasabessy, pelaku awalnya mengontrak di dekat rumah korban dan berhasil membangun kedekatan dengan keluarga korban. Pada 10 April 2025, pelaku mengajak korban pergi ke pasar dengan dalih membeli barang dan hadiah. Ibu korban, yang telah mempercayai pelaku, mengizinkan anaknya pergi. Namun, korban tidak kunjung pulang, memicu orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku dan korban, serta melakukan pengamanan pada 15 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya untuk menghentikannya. Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
- Awal Kedekatan: Pelaku baru mengontrak di dekat rumah korban sekitar satu minggu sebelum kejadian dan kerap memberikan makanan serta janji membelikan baju baru.
- Hari Penculikan: Korban dibawa pelaku pada Kamis, 10 April 2025, pukul 07.30 WIB dengan alasan pergi ke pasar.
- Pencarian: Orangtua korban mulai mencari setelah anaknya tidak kembali hingga pukul 08.00 WIB dan mendobrak kamar kontrakan pelaku.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat. Pelaku diduga menggunakan modus pendekatan melalui pemberian hadiah dan janji-janji untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.