Investree Tutup Usaha Setelah OJK Cabut Izin Operasional
PT Investree Radhika Jaya, perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending ternama, secara resmi menghentikan operasionalnya setelah keputusan pembubaran disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses likuidasi perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tim likuidasi yang ditunjuk terdiri dari tiga orang profesional, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka bertugas untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran kepada para kreditur. Masyarakat dan pihak terkait diminta segera mengajukan klaim mereka dalam waktu 60 hari sejak pengumuman resmi dilansir.
Latar Belakang Operasional Investree - Didirikan pada Oktober 2015, Investree berfokus pada penyediaan solusi pendanaan bagi UKM melalui platform digital. - Memiliki dua model bisnis, yaitu konvensional dan syariah, dengan izin resmi dari OJK. - Berkantor pusat di Jakarta Selatan, perusahaan ini sempat menjadi salah satu pionir di industri fintech lending.
Pencabutan Izin oleh OJK OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Investree pada Oktober 2024 akibat beberapa pelanggaran serius, termasuk: - Ketidakmampuan memenuhi persyaratan ekuitas minimum. - Tingkat kredit macet (TWP90) yang mencapai 12,58% per Januari 2024. - Gagal bayar yang berdampak pada nasabah dan investor.
Proses Hukum Terkait Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, kini menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka. OJK juga memblokir rekeningnya dan melakukan pelacakan aset untuk kepentingan penyelesaian kewajiban perusahaan. Kasus ini bermula dari laporan gagal bayar yang terus meningkat sejak 2023, meskipun sempat dibantah oleh pihak manajemen.