Kejagung Kritik Bareskrim Abaikan Petunjuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti ketidakpatuhan Bareskrim Polri terhadap petunjuk penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang. Menurut Kejagung, berkas yang dikembalikan Bareskrim tidak memuat tambahan atau perubahan signifikan, meski sebelumnya telah diminta untuk dilengkapi.
Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, menegaskan bahwa tidak satu pun petunjuk dari Kejagung dipenuhi oleh penyidik Bareskrim. "Berkas yang kami terima sama persis dengan versi awal, tanpa ada upaya untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Berikut poin-ponel krusial yang disorot Kejagung: - Ketiadaan saksi dari BPK: Tidak ada keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berkas, padahal BPK merupakan pihak kunci untuk menilai kerugian negara. - Ahli yang tidak relevan: Bareskrim hanya melampirkan pendapat ahli KUHP, bukan ahli korupsi, sehingga tidak mendukung dugaan tindak pidana korupsi. - Pelanggaran Pasal 110 KUHAP: Kejagung menekankan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa jaksa penuntut umum telah menemukan indikasi suap atau gratifikasi dalam kasus ini, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. "Ini bukan sekadar pemalsuan surat, melainkan ada unsur korupsi yang harus diusut tuntas," tegas Harli.
Di sisi lain, Bareskrim bersikukuh bahwa kasus ini hanya terkait pemalsuan surat izin. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa ahli dan berkoordinasi dengan BPK, tetapi tidak menemukan bukti kerugian negara. "Unsur pemalsuan sudah terpenuhi, sementara unsur korupsi belum terbukti," jelas Djuhandhani.
Kejagung akhirnya mengembalikan berkas ke Bareskrim pada 14 April 2025 untuk dilengkapi kembali. Proses hukum ini dinilai penting guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan proyek infrastruktur publik.