Praktik Parkir Ilegal di Pasar Tanah Abang Terungkap, Lima Pelaku Diamankan
Jakarta - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik parkir ilegal yang melibatkan lima orang di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang. Modus operandi yang digunakan berupa sistem bagi hasil antara juru parkir liar dengan penguasa lahan setempat.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Komisaris Martua Malau, jaringan ini telah beroperasi dengan membebankan tarif parkir tidak resmi kepada pengunjung pasar. "Pelaku utama, seorang juru parkir liar bernama Alfian Fahmi alias Darto (36), bekerja sama dengan Ardiansyah Pratama (36) sebagai penguasa lahan," jelas Martua. Sistem bagi hasil yang diterapkan mencapai 50% dari setiap unit kendaraan yang diparkir.
Berikut rincian operasi penggerebekan yang dilakukan polisi: - Penangkapan Darto saat memungut Rp 60.000 dari seorang pengunjung bernama Tata Julia Permana - Penyitaan uang parkir sebesar Rp 62.000 dari Nurul Hasan yang beroperasi di trotoar jalan - Penahanan Yakub, tukang ojek yang merangkap sebagai juru parkir liar dengan uang sitaan Rp 20.000 - Pengamanan Kolid yang mengelola parkir di ruko kosong dengan uang parkir Rp 520.000
Korban utama dalam kasus ini, Tata Julia Permana (26), mengaku terkejut dengan tarif parkir yang dikenakan. "Saya mengikuti arahan seseorang yang ternyata juru parkir liar karena tidak tahu lokasi parkir resmi," ujarnya. Meski merasa dirugikan, korban memilih bersikap legawa terhadap kejadian tersebut.
Seluruh pelaku saat ini telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya menggunakan tempat parkir resmi saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang.