Pemerintah Dorong Adopsi eSIM sebagai Solusi Keamanan Digital Tanpa Paksaan
Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa migrasi dari kartu SIM konvensional ke teknologi embedded SIM (eSIM) bersifat sukarela dan bukan suatu kewajiban bagi pengguna telepon seluler. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang semakin mendukung penggunaan eSIM pada perangkat mobile.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menjelaskan bahwa eSIM merupakan inovasi untuk meningkatkan keamanan digital sekaligus memudahkan konsumen. "Ini adalah opsi, bukan kewajiban. Kami mendorong operator untuk menyediakan infrastruktur yang memadai agar masyarakat bisa memanfaatkannya," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Keunggulan eSIM Dibanding SIM Fisik
- Tingkat Keamanan Lebih Tinggi: eSIM dirancang untuk meminimalisir risiko kebocoran data dan penipuan digital (scamming).
- Proses Identifikasi Ketat: Mengintegrasikan verifikasi biometrik seperti facial recognition untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
- Fleksibilitas Penggunaan: Tidak memerlukan kartu fisik, sehingga mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan.
Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi teknis bersama operator seluler untuk memastikan implementasi eSIM berjalan optimal. "Kami fokus pada aspek keamanan, termasuk pencegahan cloning atau penyalahgunaan eSIM oleh pihak tidak bertanggung jawab," tambah Nezar.
Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga diperkuat untuk menjamin perlindungan data biometrik pengguna. "Koordinasi ini penting agar data pribadi seperti wajah atau sidik jari tidak bocor ke pihak yang tidak berwenang," tegasnya.