Peningkatan Kasus Perdagangan Orang di Myanmar: Mayoritas Korban Berpendidikan Tinggi

Yogyakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Mayoritas korban merupakan warga Indonesia dengan latar belakang pendidikan yang cukup tinggi. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (16/4/2025).

Menurut Karding, para korban tidak menggunakan jalur resmi penyaluran tenaga kerja. Sebaliknya, mereka terpikat oleh iklan lowongan pekerjaan yang beredar luas di platform media sosial. "Mereka terhubung dengan kontak tertentu, seringkali orang Indonesia, meski tidak saling mengenal. Proses administrasi dilakukan secara terstruktur, namun akhirnya mereka terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan," jelasnya.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus TPPO di ketiga negara tersebut. Karding menegaskan bahwa larangan ini disebabkan oleh tidak adanya perjanjian kerja sama resmi antara Indonesia dan ketiga negara tersebut dalam hal penempatan tenaga kerja.

  • Larangan pengiriman TKI ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand
  • Tingginya kasus TPPO di kawasan Asia Tenggara
  • Perlindungan pekerja migran sebagai prioritas pemerintah

Karding juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran, terutama dalam menghadapi risiko perdagangan orang. "Tanpa kerja sama antarnegara, penempatan tenaga kerja menjadi ilegal dan rentan disalahgunakan. Kami tidak ingin warga negara kami menjadi korban eksploitasi," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban TPPO sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan orang.