Mantan Artis Kolosal Didakwa Gunakan Uang Palsu untuk Donasi di Masjid Istiqlal

Jakarta - Seorang mantan artis kolosal terkenal, Sekar Arum Widara (40), terjerat kasus hukum setelah diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk donasi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Kanit Ranmor Sat Reskrim, Iptu Teddy Rohendi, tersangka mengaku telah memasukkan uang palsu tersebut ke dalam kotak amal sehari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. "Saat diperiksa, ia mengaku telah menyumbangkan uang palsu sebesar Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal," jelas Teddy. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kebenaran pengakuan tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan Sekar pada 2 April 2025 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, setelah kasir sebuah toko di pusat perbelanjaan melaporkan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223,5 juta)
  • Dua unit ponsel (iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi)

Sekar kini ditahan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan uang palsu untuk kegiatan yang seharusnya bernilai sosial.