Seleksi Ketat Rusunawa Jagakarsa: 367 Calon Penyewa Ditolak Akibat Ketidaklengkapan Administrasi

Jakarta - Sebanyak 367 calon penghuni dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Green Jagakarsa di Jakarta Selatan. Penolakan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen administratif dan ketidaksesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.

Proses seleksi dilakukan melalui sistem aplikasi Sirukim yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Dari total pendaftar, hanya 43 orang yang berhasil lolos verifikasi awal. Mayoritas calon penghuni gagal memenuhi tiga syarat utama:

  • Ketiadaan Surat Keterangan PM1 dari kelurahan sebagai bukti domisili di Jakarta
  • Status bukan sebagai kepala keluarga, padahal ini merupakan persyaratan wajib
  • Status perkawinan lajang, sementara prioritas diberikan kepada keluarga berpenghasilan rendah

"Proses seleksi ini memang sangat ketat karena tingginya minat masyarakat," jelas seorang pejabat DPRKP. Data menunjukkan, dari 410 pendaftar pada tahap pertama, kuota yang tersedia hanya untuk 200 orang. Selain 367 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, terdapat 30 pendaftar yang dibatalkan karena berbagai alasan administratif.

Rusunawa Green Jagakarsa yang terdiri dari tiga tower dengan kapasitas sekitar 800 unit ini menjadi primadona bagi warga berpenghasilan rendah di Jakarta. Tingginya antusiasme masyarakat membuat persaingan untuk mendapatkan unit perumahan ini sangat ketat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan verifikasi secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan perumahan ini tepat sasaran.