Variasi Tuntutan Hukuman untuk Tiga Petani Ganja di Lereng Semeru
Lumajang – Tiga warga Dusun Pusungduwur, Kabupaten Lumajang, menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda dalam kasus penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru. Meski ketiganya berperan sebagai petani yang bekerja di bawah perintah Edi—seorang buronan—variasi tuntutan dari Kejaksaan Negeri Lumajang mencerminkan perbedaan volume barang bukti dan tingkat keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Menurut JPU Prasetyo Pristanto, terdakwa Tomo menerima tuntutan tertinggi, yakni 12 tahun penjara, disusul Bambang dengan 11 tahun, dan Tono yang dituntut 7 tahun. Dasar penilaian tersebut adalah jumlah tanaman ganja yang berhasil diamankan sebagai barang buki. Tomo terbukti menguasai 29.937 batang ganja, sementara Bambang memiliki 12.587 batang ditambah 10 kilogram daun kering. Adapun Tono hanya terlibat dengan 28 batang tanaman.
Selain hukuman pokok, ketiganya juga dikenakan denda subsider sebesar Rp1 miliar. Namun, bobot tuntutan tambahan turut mempertimbangkan kedekatan mereka dengan Edi sebagai otak kegiatan. "Fakta persidangan menunjukkan Tomo dan Bambang lebih aktif dalam koordinasi dengan tersangka utama," jelas Prasetyo.