Kejagung Dorong Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi dalam Proyek Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Institusi penegak hukum tersebut merekomendasikan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilanjutkan ke Kortas Tipikor. Langkah ini diambil setelah menemukan beberapa unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk:

  • Dugaan suap menyuap
  • Pemalsuan dokumen resmi
  • Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat

"Berdasarkan Pasal 25 UU 31/99, kasus dengan unsur korupsi harus diprioritaskan penanganannya melalui asas lex specialis," tegas Nanang dalam keterangan resmi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Tim peneliti Kejagung menemukan fakta menarik dimana terjadi perubahan status kepemilikan lahan laut yang semestinya menjadi aset negara. Sunarwan, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum, menjelaskan:

"Terdapat perubahan status dari lahan negara menjadi milik perorangan, kemudian beralih ke perusahaan. Proses ini melibatkan penyelenggara negara dari level kepala desa hingga pejabat yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)."

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan keterangan resmi tentang besaran kerugian negara, ahli yang dilibatkan dalam penyidikan menyatakan adanya indikasi kerugian finansial negara. Kasus ini kini menjadi perhatian khusus mengingat kompleksitas dan melibatkan banyak pihak dari berbagai level pemerintahan.