Prosedur Wajib Lapor Cuti ke Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berencana mengambil cuti untuk bepergian ke luar negeri diwajibkan mengikuti sejumlah prosedur resmi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh proses cuti harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberi kuasa oleh PPK. Hal ini berlaku untuk semua jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, serta cuti karena alasan penting lainnya.
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui PNS untuk mengajukan cuti ke luar negeri:
- Pengajuan Usul Cuti: Prosedur pengajuan cuti ke luar negeri sama seperti cuti pada umumnya, namun persetujuan akhir harus diberikan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang berwenang meliputi Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota, atau pejabat lain yang memiliki kewenangan setara.
- Kondisi Mendesak: Jika PNS berada dalam situasi darurat dan harus segera berangkat ke luar negeri, mereka dapat meminta izin sementara dari pejabat tertinggi di instansi tempat bekerja. Setelah itu, PNS wajib segera melaporkan hal tersebut kepada PPK atau pejabat yang berwenang.
- Pemberian Hak Cuti: PPK atau pejabat yang diberi kuasa wajib memberikan hak cuti setelah menerima pemberitahuan resmi. Hal ini memastikan PNS dapat menyelesaikan urusan di luar negeri dan kembali menjalankan tugasnya tanpa hambatan.
BKN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini guna menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja PNS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif.