Kejagung Alihkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kortas Tipikor Usai Temukan Indikasi Korupsi
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengalihkan penyidikan kasus pagar laut di Tangerang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menegaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya diteruskan ke Kortas Tipikor. "Koordinasi antara Kortas Tipikor dan Pidana Khusus Kejagung diperlukan agar penyidikan berjalan efektif," ujar Nanang di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Poin-Poin Penting:
- Pengembalian Berkas: Kejagung mengembalikan berkas ke Bareskrim karena tidak ada perubahan signifikan meski telah diminta untuk menyelidiki unsur korupsi.
- Penolakan Bareskrim: Bareskrim bersikukuh bahwa kasus ini hanya terkait pemalsuan surat izin, bukan korupsi, berdasarkan Pasal 263 KUHP.
- Peran BPK: Penyidik telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi ada tidaknya kerugian negara, salah satu unsur kunci dalam tindak pidana korupsi.
Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum, Sunarwan, menyatakan bahwa Bareskrim tidak memenuhi petunjuk yang diberikan Kejagung. "Berkas yang kami terima identik dengan versi awal, tanpa penyelidikan lebih lanjut tentang korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyidikan telah memenuhi unsur formal dan materiil pemalsuan. "Kami telah memeriksa ahli dan tidak menemukan kerugian negara," jelas Djuhandhani pada Kamis (10/4/2025).