Warga Magetan Gugat PPK dan Bawaslu atas Pelanggaran Pilkada 2024 yang Berujung PSU
Warga Magetan Gugat PPK dan Bawaslu atas Pelanggaran Pilkada 2024 yang Berujung PSU
Saiful Anam, warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, secara resmi melaporkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Laporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS tersebut menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Magetan 2024. Anam, didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, mendesak Bawaslu untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas PPK, yang dinilai telah mencederai prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Kamis (6/2/2025), Anam menyatakan kekecewaannya atas putusan MK yang mengungkap adanya pelanggaran pidana. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. "MK dengan jelas menyatakan adanya pelanggaran pidana. Pilkada yang seharusnya jujur dan adil ini dinodai oleh oknum PPK di empat TPS ini. Kami datang ke Bawaslu untuk meminta keadilan. Gakkumdu (Satgas Gakkumdu) harus segera bertindak untuk memberikan efek jera," tegas Anam. Ia pun meminta agar PPK yang terlibat dalam pelanggaran tersebut tidak lagi dilibatkan dalam proses PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret mendatang. Anam khawatir, penggunaan kembali PPK yang bermasalah akan mengulang kembali pelanggaran serupa dan merugikan proses demokrasi.
Lebih lanjut, Anam menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi ketidakadilan dalam proses penanganan laporan ini. Ia mengingatkan Bawaslu agar tidak mengulangi kesalahan serupa seperti yang terjadi pada laporan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 sebelumnya, yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu dan kemudian diputuskan oleh MK. "Kami memperingatkan Bawaslu untuk berhati-hati. Putusan PSU oleh MK merupakan buah dari kecerobohan dan kebodohan Bawaslu yang sebelumnya menolak gugatan sengketa dari salah satu paslon tanpa registrasi," ujarnya. Ancaman tersebut dilayangkan Anam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menangani laporannya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Magetan terkait laporan tersebut, dikarenakan seluruh komisioner sedang berada di luar kota. Terkait sanksi hukum terhadap PPK yang terbukti bersalah, berdasarkan informasi yang beredar, untuk TPS 1 Nguri dan TPS 1 serta 4 Kinandang, akan dikenakan Pasal 178C UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda minimal Rp 36 juta. Sementara untuk TPS Selotinatah, akan dikenakan Pasal 182A dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. Keempat TPS yang dimaksud adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Putusan MK terkait PSU ini tercantum dalam perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025.
Tidak hanya PPK, Anam juga berencana melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kelalaian mereka dalam menjalankan tugas yang berujung pada PSU dan merugikan keuangan negara. MK sendiri mencatat sejumlah pelanggaran dalam putusannya, seperti penolakan pemilih di TPS 009 Desa Selotinatah karena datang pukul 12.15 WIB, padahal batas waktu pemungutan suara hingga pukul 13.00 WIB, kesalahan administrasi pengisian daftar hadir di TPS 001 Desa Nguri, dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya padahal bekerja di luar Kabupaten Magetan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang.