Pengemudi Ojol Tolak Kategori UMKM, Perjuangkan Status sebagai Pekerja Tetap
Pengemudi ojek online (ojol) menentang rencana Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengklasifikasikan mereka sebagai usaha mikro. Mereka berargumen bahwa status sebagai pekerja tetap lebih menguntungkan karena menjamin hak-hak ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menegaskan bahwa insentif sebagai UMKM tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh sebagai pekerja tetap. Menurutnya, hak seperti upah minimum regional (UMR), tunjangan hari raya (THR), dan jaminan sosial hanya bisa dinikmati jika status mereka diakui sebagai karyawan tetap. "Aturan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 sudah jelas mengatur hubungan kerja yang mencakup pekerjaan, upah, dan perintah," ujar Lily.
Berikut adalah tiga unsur yang membuktikan pengemudi ojol layak diakui sebagai pekerja tetap: - Unsur Pekerjaan: Platform aplikasi menentukan jenis pekerjaan, seperti mengantar penumpang atau barang. - Unsur Upah: Besaran pendapatan diatur oleh platform, termasuk potongan hingga 50%, yang dinilai melanggar batas maksimal 20% sesuai regulasi. - Unsur Perintah: Pengemudi wajib mematuhi aturan platform, termasuk sanksi seperti suspend atau pemutusan mitra jika melanggar.
Lily mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera mengakui status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap agar mereka bisa menikmati hak-hak seperti cuti berbayar, jam kerja teratur, dan perlindungan sosial. Sementara itu, Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, mendorong Kementerian UMKM melakukan kajian mendalam sebelum merevisi UU UMKM. "Revisi harus memastikan perlindungan hukum yang adil bagi pengemudi," tegas Igun. Ia juga menyoroti pentingnya RUU Pekerja yang mengakomodasi status pekerja gig atau PKWT untuk menjamin kepastian hukum.