Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Tangerang, Ini Daftar Lokasi Pelayanan
Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan/atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini memberikan fasilitas pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Selain itu, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025-2026 juga berhak mendapatkan pembebasan pokok pajak.
Syarat dan Ketentuan Program: - Pembebasan sanksi pajak berlaku untuk kendaraan dengan masa pajak 2025 - Tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten - Wajib membayar pajak kendaraan periode 2025 atau tahun terakhir
Lokasi Pelayanan SAMSAT di Kota Tangerang: - UPT Samsat Ciledug: Jalan Raden Patah, Sudimara Barat - UPT Samsat Cikokol: Jalan Perintis Kemerdekaan III, Cikokol - Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang: Depan Gedung Pusat Pemerintahan - Gerai Samsat Batuceper: Kantor Kecamatan Batuceper - Gerai Samsat Modernland: Gedung Bank Banteng Cabang Modernland - Gerai Samsat Perumnas: Jalan Palem Raya, Perumnas 1 - Gerai Samsat Sangiang: Kawasan Global Mansion - Gerai Samsat Jatiuwung: Gedung Bank Banten Cabang Jatiuwung - Gerai Samsat Alam Sutera: Mall @alamsutera Lantai Dasar - Gerai Samsat Cipondoh: Jalan KH Hasyim Ashari No. 73, Gondrong - Gerai Samsat Corner: Mall CBD Ciledug - Gerai Giant Kreo: Jalan KH Wahid Hasyim, Petukangan