Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Setelah Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual

Malang – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang telah diberhentikan secara tidak hormat setelah mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri (PTN) lain. Pihak kampus memastikan bahwa pelaku, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa aktif, telah melanggar kode etik berat sehingga tindakan tegas diambil.

Menurut keterangan resmi dari Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M Fathul Ulum, kasus ini pertama kali terungkap setelah sebuah video pengakuan pelaku beredar di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pihak kampus kemudian melakukan investigasi mendalam dan memanggil pelaku untuk memverifikasi kebenaran pernyataannya. "Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan fakultas mengusulkan pemberhentiannya," jelas Ulum.

Proses pemberhentian pelaku dilakukan melalui Surat Keputusan Rektor UIN Malang Nomor 684 Tahun 2025. Pelaku, yang teridentifikasi sebagai Ilham Prada Firmansyah, dinilai telah mencemarkan nama baik institusi dan melanggar aturan kode etik yang berlaku. "Kami tidak bisa mentolerir pelanggaran serius seperti ini. Kode etik harus dijunjung tinggi," tegas Ulum.

Sebelumnya, korban yang diketahui berinisial NB mengungkapkan bahwa pelaku mengajaknya ke tempat kos dengan alasan yang tidak jelas. Dalam video permohonan maaf, pelaku mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.