Suami Siri Sekar Arum Klaim Tak Sadar Istrinya Gunakan Uang Palsu Saat Belanja
Jakarta – Suami siri mantan bintang film kolosal Sekar Arum Widara, berinisial DA, menyatakan tidak mengetahui penggunaan uang palsu oleh istrinya saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisian, DA hadir mendampingi Sekar Arum namun mengklaim tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Sekar Arum tertangkap tangan menggunakan uang palsu senilai Rp223,5 juta dalam transaksi belanja. Polisi menyita barang bukti berupa:
- 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- Dua unit telepon genggam (iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi)
Pelacakan Sumber Uang Palsu
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah melacak sumber uang palsu yang diduga diberikan oleh seorang teman Sekar Arum. "Kami sedang menelusuri kebenaran informasi bahwa uang palsu ini diperoleh dari temannya. Identitas dan peran pihak terkait masih dalam penyelidikan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Nurma Dewi.
Dasar Hukum Penanganan Kasus
Mantan artis berusia 40 tahun ini dijerat dengan:
- Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No.7/2011 tentang Mata Uang
- Pasal 244 KUHP
- Pasal 245 KUHP
Sekar Arum saat ini telah menjalani proses hukum dan ditahan di lembaga pemasyarakatan. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pemalsuan uang yang lebih luas.