Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka: Kejati Lampung Sita Rp1,63 Miliar dari PT Waskita Karya

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita uang senilai Rp1,63 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dan mitra vendor selama proses pemeriksaan.

Menurut Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, penyidik telah memeriksa 47 saksi yang terdiri dari perwakilan PT Waskita Karya dan pihak terkait lainnya. Proyek yang diduga dikorupsi ini mencakup pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, dengan anggaran Viability Gap Fund (VGF) sebesar Rp1,23 triliun dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. Meski telah melakukan pemeriksaan intensif, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Berikut rincian proyek yang sedang diselidiki: - Lokasi proyek: KM 100+200 hingga KM 112+200 - Durasi pengerjaan: April 2017 hingga November 2019 (24 bulan) - Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp66 miliar

Armen menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak sebelum menentukan tersangka. "Kami akan segera menetapkan tersangka setelah proses penyidikan tuntas," ujarnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek infrastruktur strategis yang didanai negara.