Kasus Penipuan Biaya Hotel Jemaah Umrah Rp602 Juta oleh Broker di Madinah
Sebuah kasus penipuan mengguncang industri travel umrah di Kota Bogor setelah seorang broker di Madinah, Arab Saudi, diduga membawa kabur dana sebesar Rp602 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran hotel 300 jemaah umrah. Polresta Bogor Kota telah menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan ini dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut AKP Aji Riznaldi, Kasat Reaktim Polresta Bogor Kota, pihaknya telah memulai proses hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti dan berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Kami sedang meneliti kelengkapan bukti dari pelapor sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi," jelas Aji dalam keterangan resminya.
- Modus Operandi Penipuan:
- Broker berinisial DV hanya membayar uang muka (DP) sebesar Rp55 juta dari total Rp655 juta yang diterima
- Sisa dana Rp602 juta tidak disalurkan ke pihak hotel
-
Pelaku merupakan warga Purwakarta yang bermukim di Madinah
-
Kronologi Kejadian:
- Transaksi terjadi pada 30 Maret 2025
- Travel telah bekerjasama dengan pelaku selama 2 tahun
- Pembayaran biasanya ditransfer ke rekening pelaku
- Komunikasi terputus setelah pelaku berjanji akan menyelesaikan masalah awal April
Pemilik biro travel, Suherman, mengakui adanya kelalaian dalam sistem pembayaran. "Kami seharusnya langsung transfer ke hotel, bukan melalui perantara," ujarnya. Meski demikian, pihak travel telah menanggung seluruh kerugian sehingga tidak ada jemaah yang dirugikan secara finansial. Laporan polisi diajukan setelah berbagai upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil.