Praktik Parkir Ilegal di Pasar Tanah Abang Terungkap, Modus Bagi Hasil dengan Penguasa Lahan

Jakarta - Sebuah jaringan parkir ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang berhasil dibongkar aparat kepolisian. Pelaku utama yang terlibat adalah Alfian Fahmi (36), dikenal sebagai Darto, yang diduga bekerja sama dengan penguasa lahan setempat, Ardiansyah Pratama (36), dalam menjalankan praktik tersebut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Komisaris Martua Malau, modus operandi yang digunakan melibatkan sistem bagi hasil sebesar 50 persen dari setiap kendaraan yang diparkir. "Pelaku utama (Darto) bekerja sama dengan penguasa lahan (Ardiansyah) dengan skema pembagian keuntungan yang jelas," jelas Martua dalam keterangan resminya.

Berikut rincian operasi parkir ilegal yang terungkap:

  • Tarif Parkir Tidak Wajar: Darto diketahui mematok tarif Rp60.000 untuk parkir mobil, lebih tinggi dari tarif normal Rp40.000-Rp50.000. Tambahan Rp10.000 diklaim sebagai imbalan untuk calo parkir.
  • Jaringan Pelaku: Selain Darto dan Ardiansyah, polisi juga menangkap tiga juru parkir liar lain yaitu Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).
  • Lokasi Operasi: Aktivitas ilegal ini berlangsung di berbagai titik termasuk trotoar jalan dan ruko kosong di sekitar Pasar Tanah Abang.

Salah satu korban, Tata Julia Permana (26), mengaku terkejut dengan tarif parkir yang dikenakan saat pertama kali mengunjungi Pasar Tanah Abang. "Saya tidak tahu itu parkir ilegal. Hanya mengikuti arahan orang yang ternyata juru parkir liar," ujarnya. Tata terpaksa membayar Rp60.000 untuk parkir mobilnya di lokasi yang sebenarnya adalah trotoar jalan.

Pengungkapan kasus ini menyoroti beberapa fakta penting:

  1. Pola Kerja Sama: Terdapat kolaborasi terstruktur antara juru parkir ilegal dan penguasa lahan.
  2. Target Korban: Banyak pengunjung yang tidak tahu menjadi sasaran, terutama mereka yang pertama kali datang ke Pasar Tanah Abang.
  3. Lokasi Rawan: Beberapa titik di sekitar pasar menjadi lokasi favorit operasi parkir ilegal.

Polisi telah menyerahkan kelima tersangka kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola pasar dan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir ilegal di kawasan tersebut.