Pengusaha Surabaya Tuding Disnakertrans Jatim Keliru Terima Laporan Penahanan Ijazah

Surabaya – Jan Hwa Diana, pengusaha pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, mengkritik keras Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) terkait penerimaan 31 laporan dugaan penahanan ijazah karyawan. Diana menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kebenaran yang kuat dan seharusnya tidak diproses oleh pihak dinas.

Dalam mediasi yang difasilitasi DPRD Surabaya dan pemeriksaan oleh Disnakertrans Jatim, Diana bersikeras menyangkal tuduhan tersebut. Ia bahkan mengklaim tidak mengenal para pelapor yang diduga sebagai karyawannya. "Dia tidak mengakui hubungan kerja dengan mereka, bahkan selalu mengatakan tidak ingat," ungkap Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Rabu (15/4/2025).

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa Diana justru mempertanyakan integritas laporan yang diterima Disnakertrans Jatim. "Dia seolah menyalahkan kami karena menerima pengaduan yang menurutnya tidak valid. Padahal, prosedur penerimaan laporan sudah sesuai aturan," tegasnya. Diana juga mengeluhkan pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang, menyebabkan dirinya mendapat hujatan di platform digital.

Berikut beberapa poin penting yang terungkap dalam pemeriksaan: - 12 Perusahaan Terkait: Dari 31 laporan, tersebar di 12 lokasi perusahaan berbeda. Diana menyangkal kepemilikan atau hubungan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. - Kooperatif dalam Pemeriksaan: Meski bersikukuh pada pembelaannya, Diana dan suaminya hadir memenuhi panggilan BPAK sebagai bentuk kerja sama. - Eskalasi Laporan: Awalnya hanya satu pengaduan, namun berkembang menjadi 31 laporan dalam waktu singkat.

Disnakertrans Jatim tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan memeriksa seluruh titik laporan. "Kami akan menindaklanjuti setiap temuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," tambah Widodo.