Bank Indonesia Blokir Ribuan Situs dan Rekening Terkait Judi Online

Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik judi online dengan melakukan pemblokiran terhadap 19.606 situs web dan 23.852 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Sejak Agustus 2024 hingga pertengahan April 2025, BI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk otoritas terkait, kementerian, lembaga, serta penyedia jasa pembayaran (PJP), untuk melakukan patroli siber dan memantau penyalahgunaan sistem pembayaran. Cyber patrol ini bertujuan mengidentifikasi dan menutup akses ke situs-situs judi online yang kerap menggunakan logo PJP untuk menipu masyarakat.

Berikut beberapa tindakan yang telah dilakukan BI: - Pemblokiran situs/URL yang terindikasi sebagai platform judi online. - Pembekuan rekening/akun nasabah yang terlibat dalam transaksi ilegal. - Kampanye edukasi melalui Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia, BI menegaskan bahwa judi online bukan hanya ilegal, tetapi juga membawa risiko finansial dan sosial yang besar. "Judi online adalah ilusi yang merugikan. Masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam praktik ini," pesan BI dalam unggahan tersebut.

Sinergi antara BI, PJP, dan lembaga terkait di bawah Satgas Pemberantasan Judi Online terus diperkuat untuk memastikan langkah pencegahan dan penindakan berjalan efektif. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada otoritas yang berwenang.