DPR Usulkan Rotasi Hakim Jakarta ke Daerah untuk Tekan Potensi Suap
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kebijakan rotasi hakim antara Jakarta dan daerah luar Jawa sebagai langkah pencegahan praktik suap di lingkungan peradilan. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan, langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi godaan korupsi yang kerap terjadi di wilayah metropolitan seperti Jakarta.
Adies menjelaskan, usulan rotasi hakim ini muncul sebagai respons atas penetapan delapan hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ia menilai, hakim-hakim di luar Jawa umumnya memiliki integritas tinggi dan belum terkontaminasi praktik tidak sehat. "Mayoritas hakim di daerah masih bersih. Dari sekitar 8.000 hakim di Indonesia, lebih dari 60% bertugas di luar Jawa dan bekerja dengan jujur," ujarnya.
Selain rotasi, DPR juga mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memperketat seleksi hakim melalui: - Digitalisasi penunjukan majelis hakim untuk menghindari intervensi. - Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi hakim yang bertugas di daerah rawan seperti Jakarta. - Psikotes dan penilaian rekam jejak sebagai syarat penempatan.
Kebijakan ini telah dibahas dengan MA di bawah pimpinan Sunarto dan rencananya akan segera diterapkan di tingkat pengadilan negeri dan banding. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.