KKP Tegaskan VMS Tidak Wajib untuk Kapal Nelayan Kecil di Bawah 5 GT
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kapal nelayan kecil dengan ukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT).
Menurut penjelasan resmi KKP, kapal-kapal kecil yang beroperasi di wilayah perairan kurang dari 12 mil laut dan tidak melakukan migrasi izin ke pusat tidak diwajibkan memasang VMS. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi nelayan tradisional sekaligus memastikan efektivitas pengawasan perikanan. Adapun kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal berizin pusat yang beroperasi di luar 12 mil laut dengan potensi tangkapan tinggi.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan VMS: - Kapal di bawah 5 GT dikecualikan dari kewajiban pemasangan VMS. - Nelayan kecil cukup mendaftarkan kapal mereka di pemerintah daerah. - Kapal berizin pusat wajib memasang VMS untuk memenuhi standar ketelusuran hasil tangkapan.
Penerapan VMS di Indonesia didasarkan pada: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 2. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, dari 13.313 kapal perikanan berizin pusat, sebanyak 8.893 unit telah terpasang VMS. Sementara itu, sekitar 4.425 kapal lainnya masih dalam proses pemasangan. Sistem ini dirancang untuk mendukung tata kelola perikanan berkelanjutan, mencegah praktik penangkapan ikan berlebihan (overfishing), serta memastikan legalitas hasil tangkapan untuk ekspor.
Selain itu, VMS juga berperan penting dalam penanganan darurat laut, seperti pencarian kapal hilang atau koordinasi penyelamatan bersama instansi terkait seperti TNI AL, Bakamla, dan Basarnas.