TNI AD Akan Pensiunkan Perwira yang Bertugas di Luar Jabatan yang Diizinkan Undang-Undang

Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) mengumumkan rencana untuk memberhentikan dengan hormat atau mempensiunkan perwira aktif yang saat ini bertugas di luar instansi atau kementerian/lembaga yang secara eksplisit diizinkan oleh undang-undang yang berlaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan dan implementasi dari Undang-Undang TNI yang baru direvisi. Proses pemberhentian akan dilakukan setelah penempatan perwira yang bersangkutan selesai.

"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Bagi perwira yang bertugas di luar daftar kementerian/lembaga yang diizinkan oleh undang-undang, akan kami proses pemberhentian atau pensiun," tegas Brigjen Wahyu dalam pertemuan dengan awak media di Auditorium Mabesad, Jakarta, pada hari Rabu (16/4/2025).

Brigjen Wahyu menambahkan bahwa TNI AD berkomitmen untuk mematuhi sepenuhnya Undang-Undang TNI yang baru. Hal ini berarti, perwira yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga di luar daftar yang diizinkan akan diberhentikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Personel yang lulus seleksi untuk masuk ke lembaga-lembaga tersebut harus pensiun. Ini sesuai dengan revisi undang-undang. Namun, jika lembaga tersebut termasuk dalam daftar yang diizinkan oleh UU TNI, maka perwira tersebut tidak perlu pensiun," jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Wahyu menyatakan bahwa TNI AD siap menyiapkan personel terbaik, khususnya perwira-perwira terbaik, untuk ditempatkan di berbagai lembaga yang membutuhkan. Namun, proses penempatan ini akan melalui seleksi yang ketat.

"Jika ada permintaan, kami akan siapkan personel terbaik kami. Namun, mereka juga harus lulus seleksi. Jika tidak lulus, mereka akan kembali," ujar Brigjen Wahyu.

Sebagai informasi tambahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Revisi ini mengatur tentang penempatan personel TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI aktif berdasarkan undang-undang tersebut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam)
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung