Ratusan Pendaftar Rusun Green Jagakarsa Gugur Akibat Tak Penuhi Syarat Domisili dan Status Keluarga
Pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Green Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai dengan gugurnya ratusan pendaftar. Sebanyak 367 calon penghuni dinyatakan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga gagal memperoleh unit hunian yang diidamkan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan tiga penyebab utama kegagalan tersebut. Pertama, mayoritas pendaftar belum melengkapi diri dengan Surat Keterangan PM1 dari kelurahan setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti domisili di wilayah Jakarta, yang menjadi salah satu syarat wajib.
Kedua, banyak pendaftar yang tidak berstatus sebagai kepala keluarga. Rusunawa Green Jagakarsa diprioritaskan bagi keluarga berpenghasilan rendah, sehingga status kepala keluarga menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi.
Ketiga, terdapat pendaftar yang masih berstatus lajang. Prioritas utama diberikan kepada keluarga, sehingga individu yang belum menikah memiliki peluang yang lebih kecil untuk lolos seleksi.
"Mereka yang belum memenuhi syarat ini karena belum ada surat keterangan PM1, bukan sebagai kepala keluarga, dan berstatus lajang," jelas Kelik.
Proses seleksi dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirukim. Aplikasi ini memungkinkan verifikasi data pendaftar secara efisien dan transparan. Namun, hasil verifikasi awal menunjukkan bahwa sebagian besar pendaftar tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Benar. Jadi dari pendaftar yang masuk di aplikasi Sirukim, setelah dilakukan verifikasi awal, sebagian besar warga tidak memenuhi syarat," imbuh Kelik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap Rusunawa Green Jagakarsa. Hal ini menyebabkan proses seleksi menjadi sangat kompetitif.
"Ya tentu ini berebut. Itu di sana (Rusun Jagakarsa) kapasitas tiga tower mungkin 800. Luar biasa animonya. Berebut, ya terpaksa, namanya seleksi, kan," ujar Rano.
Data tahap pertama hingga 12 April 2025 menunjukkan bahwa jumlah pendaftar mencapai 410 orang. Namun, kuota yang tersedia pada tahap ini hanya 200 unit. Dari total pendaftar, hanya 43 orang yang berhasil lolos verifikasi awal, sementara 337 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 30 pendaftar dibatalkan karena alasan lain.
Berikut rincian penyebab kegagalan pendaftar Rusun Green Jagakarsa:
- Tidak memiliki Surat Keterangan PM1
- Tidak berstatus kepala keluarga
- Berstatus lajang
Dengan tingginya animo masyarakat, persaingan untuk mendapatkan unit Rusunawa Green Jagakarsa semakin ketat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.