DPR Jamin Keterbukaan Pembahasan RUU KUHAP, Masyarakat Diminta Berpartisipasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara transparan dan terbuka. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam memproses RUU yang krusial ini, memastikan bahwa semua masukan dari berbagai elemen masyarakat akan dipertimbangkan dengan seksama.
"Kami sangat memperhatikan agenda pembahasan ini, terutama dalam hal mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Bahkan, rapat dengar pendapat di luar masa sidang telah dilakukan untuk menjaring aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/4/2025).
Adies menekankan pentingnya pembahasan RUU KUHAP yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Revisi KUHAP harus selaras dengan KUHP yang telah disahkan sebelumnya, mengingat Indonesia memiliki keberagaman adat dan budaya dari Sabang hingga Merauke. Oleh karena itu, semua pendapat dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa RUU KUHAP memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan RUU lainnya, seperti RUU TNI, karena banyaknya pasal yang perlu disesuaikan. Hal ini menjadi alasan mengapa pembahasan RUU KUHAP tidak dapat dilakukan secara cepat dan terburu-buru.
"Pembahasan KUHAP ini memerlukan kehati-hatian, terutama karena jumlah pasalnya yang banyak. Berbeda dengan RUU TNI yang hanya memiliki beberapa pasal krusial," jelasnya.
Adies juga menyadari adanya kekhawatiran dan protes dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP. Namun, ia menegaskan bahwa semua yang dibahas oleh DPR bertujuan untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap DPR dan pemerintah.
"Kami berharap masyarakat tidak terlalu berburuk sangka, karena prinsip kami adalah memastikan undang-undang ini tidak mencederai atau melukai hati masyarakat," tuturnya.
"Kami dipilih oleh rakyat, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk membuat undang-undang yang melindungi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum," imbuhnya.
Saat ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Supratman berencana untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk membahas DIM tersebut dan meminta masukan dalam rangka penyusunan.
"Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, Mensesneg, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan DIM," kata Supratman di kantor Kemenkumham, Selasa (15/4).
Supratman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. "Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir tidak ada," sebutnya.
Berikut poin penting yang disampaikan dalam berita ini:
- DPR menjamin pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
- DPR tidak akan terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP dan akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
- Revisi KUHAP harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia dan KUHP yang telah disahkan.
- Menkumham sedang menyusun DIM terkait revisi KUHAP dan akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
- Revisi KUHAP tidak akan mengubah tupoksi Kejaksaan dan Polri.