Polisi Sukoharjo Gagalkan Aksi Pencurian BBM Bersubsidi dari Truk Tangki Pertamina
Aparat kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik ilegal pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari sebuah truk tangki milik Pertamina. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum tersebut.
Kedua pelaku yang diidentifikasi sebagai W, alias Babi, (48) dan HS (36), keduanya merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka tertangkap tangan saat melakukan pemindahan sebagian isi BBM dari tangki truk ke dalam sejumlah galon sebelum mencapai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tujuan pengiriman.
"Kedua tersangka kedapatan sedang melakukan pemindahan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum sampai ke SPBU tujuan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenudin, dalam keterangan resminya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu (22/3/2025). Saat melintas di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, petugas mencurigai sebuah truk tangki Pertamina berkapasitas 16.000 liter yang terparkir di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas ilegal, yakni mengurangi isi BBM dari tangki. Praktik ini dikenal dengan istilah "kencing BBM" di kalangan pengemudi dan petugas SPBU.
Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian BBM tersebut. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian meliputi:
- Satu unit truk tangki Pertamina.
- Satu unit telepon genggam.
- Satu buah selang modifikasi yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon.
- Tiga buah galon yang digunakan sebagai wadah penampung BBM curian.
- Satu buah obeng dengan gagang berwarna hijau.
- Satu buah tang dengan gagang berwarna hitam.
"Terhadap kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas AKP Zaenudin.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM bersubsidi.