Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis: Mitra Dapur Kalibata Tempuh Jalur Hukum dan Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Yayasan
Polemik pembayaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, yang merasa dirugikan, mengambil langkah tegas dengan melaporkan yayasan berinisial MBN ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 975.375.000. Tak hanya itu, mereka juga berencana menggugat yayasan tersebut secara perdata.
Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada wanprestasi yang dilakukan oleh yayasan. "Masalah ini jelas antara Ibu Ira dengan yayasan, dan kami telah membuat laporan polisi serta akan mengajukan gugatan perdata karena ada hak klien kami di situ," ujarnya kepada awak media di Kantor MBG, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Danna menambahkan, mediasi telah dilakukan dan menghasilkan solusi agar dapur di Kalibata dapat kembali beroperasi. "Kami sudah berdiskusi panjang lebar dan mencapai solusi yang baik. Dapur di Kalibata akan kembali beroperasi mulai besok. Namun, masalah sisa pembayaran akan kami selesaikan melalui jalur hukum," tegasnya.
Menurut Danna, dasar gugatan perdata adalah adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp 975.375.000 sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati. "Kita berpegang pada kontrak antara Ibu Ira dan yayasan. Kontrak itulah yang menjadi dasar gugatan kami ke pengadilan. Kita akan mengejar hak-hak klien kami berdasarkan kontrak yang jelas menyebutkan harga Rp 15.000 per porsi," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan MBG berinisial MBN ke polisi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Ira, sebagai mitra dapur, telah menjalin kerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, pihaknya telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.
Perselisihan muncul pada Senin (24/3), ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD. Dalam kontrak, harga per porsi disepakati sebesar Rp 15 ribu. Namun, di tengah jalan, sebagian harga diubah menjadi Rp 13 ribu. Pihak yayasan disebut-sebut telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500, dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya," ungkap Danna.
Lebih lanjut, terungkap bahwa BGN telah membayar yayasan sebesar Rp 386.500.000. Namun, ketika Ira menagih haknya kepada yayasan, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan adanya kebutuhan di lapangan.