Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut: Jumlah Korban Bertambah
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, terus bergulir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengonfirmasi adanya penambahan korban yang melaporkan kejadian serupa. Hingga saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut telah menerima laporan dari dua korban baru.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, sejumlah pasien lain diduga telah mengalami tindakan serupa. Bahkan, salah satu insiden sempat memicu kemarahan suami korban yang berujung pada tindakan fisik terhadap pelaku, meskipun akhirnya diselesaikan secara damai.
Menanggapi potensi bertambahnya jumlah korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran telah membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi para korban yang ingin melaporkan pengalaman mereka. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan diketahui bahwa Surat Izin Praktik (SIP) dokter kandungan yang bersangkutan telah dicabut.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pelecehan seksual oleh dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus terhadap seorang pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) di sebuah klinik di Garut. Dalam video tersebut, terekam adegan yang mengindikasikan tindakan tidak senonoh terhadap pasien perempuan yang sedang menjalani pemeriksaan.
Kepolisian Resor (Polres) Garut telah bergerak cepat dengan menangkap Syafril setelah video tersebut viral. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa saat ini Syafril masih berstatus sebagai terperiksa, meskipun sudah ada dua korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada 20 Juni 2024, ketika Syafril masih aktif berpraktik di sebuah klinik di Garut. Namun, sejak Desember 2024, Syafril diketahui telah meninggalkan Garut dan tidak lagi berpraktik di wilayah tersebut.
"Pelaku sejak Januari tahun ini tidak lagi praktik di klinik dan telah meninggalkan Garut. Kami masih mencari pelaku dan akan menindak tegas," ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.