KPK Tunda Pemindahan Motor Sitaan Royal Enfield dari Tangan Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunda pemindahan sepeda motor Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor Royal Enfield tersebut saat ini masih dalam status pinjam pakai kepada Ridwan Kamil. "Kendaraan yang disita masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Belum ada pergeseran ke Rupbasan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/04/2025).
Tessa menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh kendala apapun, melainkan hanya menunggu waktu yang tepat. "Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses," imbuhnya.
Prosedur pinjam pakai kendaraan sitaan ini, menurut Tessa, memiliki persyaratan ketat. Penerima pinjaman, dalam hal ini Ridwan Kamil, tidak diperkenankan mengubah bentuk kendaraan, menjualnya, dan harus menjamin nilainya tetap sama saat dikembalikan ke Rupbasan. KPK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada jerat hukum.
"Jika persyaratan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Pelanggaran ini bisa masuk dalam kategori menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Selain itu, yang bersangkutan juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti nilai kendaraan sesuai dengan nilai saat disita," tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi penyitaan sepeda motor Royal Enfield tersebut dari rumah Ridwan Kamil pada tanggal 10 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Selain sepeda motor, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Barang yang disita meliputi barang bukti elektronik, kendaraan, dan barang bukti lainnya," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/04/2025).
KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyitaan barang bukti dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini merupakan bagian dari upaya tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penyitaan: KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan barang elektronik, untuk mendukung penyidikan kasus korupsi.
- Pinjam Pakai: Motor Royal Enfield dipinjamkan sementara kepada Ridwan Kamil dengan persyaratan yang ketat.
- Ancaman Hukuman: Pelanggaran terhadap ketentuan pinjam pakai dapat berakibat pada jerat hukum dan tuntutan ganti rugi.
- Penyidikan Berlanjut: KPK terus mendalami kasus korupsi Bank BJB dengan mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak.