Cinta Tak Kenal Batas: Kisah Nopianti Menikahi Agus, Pria Difabel yang Terjerat Kasus Hukum

Cinta di Balik Jeruji: Pernikahan Unik Nopianti dan Agus

Kisah cinta antara Ni Luh Nopianti dan I Wayan Agus Suwartama, atau yang akrab disapa Agus, menjadi sorotan publik. Perjalanan asmara mereka bersemi dari interaksi di media sosial Facebook, hingga akhirnya berlabuh ke pelaminan. Namun, kebahagiaan mereka diwarnai dengan tantangan berat, karena Agus, seorang pria difabel, tengah menghadapi proses hukum di Lombok Barat.

Perbekel Desa Ulakan, I Ketut Sumendra, mengungkapkan bahwa Nopianti mulai menjalin komunikasi dengan Agus melalui Facebook saat dirinya baru beberapa bulan bekerja di wilayah Gianyar. Kedekatan mereka semakin intens hingga Nopianti mantap untuk meminta izin menikah kepada orang tuanya.

"Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berpacaran. Setelah itu, Nopianti meminta restu orang tuanya untuk menikah dengan Agus," tutur Sumendra.

Meski sempat ada penolakan dari pihak keluarga karena usia Nopianti yang masih tergolong muda, Nopianti tetap teguh dengan keputusannya. Prosesi pernikahan pun akhirnya dilangsungkan, namun dengan cara yang tidak lazim. Agus, yang kini mendekam di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, tidak dapat hadir secara fisik dalam upacara adat mepamit.

Sebagai simbol kehadiran mempelai pria dalam adat Bali, Agus diwakilkan oleh sebilah keris. Upacara mepamit dilangsungkan di kediaman keluarga Nopianti di Desa Ulakan pada tanggal 10 April lalu. Momen unik ini pun menjadi viral di media sosial.

"Karena Agus tidak bisa hadir, saat acara mepamit diwakilkan dengan keris. Hal inilah yang membuat pernikahan mereka menjadi perbincangan," jelas Sumendra.

Terlepas dari permasalahan hukum yang tengah dihadapi Agus, kedua keluarga sepakat untuk tetap melanjutkan rencana pernikahan yang telah dipersiapkan. Bahkan, kedua keluarga telah melakukan kunjungan balasan antara Lombok dan Bali sebelum hari pernikahan tiba.

Agus sendiri saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ia terjerat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA. Setelah penetapan Agus sebagai tersangka, sejumlah korban lain mulai bermunculan. Hingga saat ini, tercatat ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel tersebut.

Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Jika terbukti bersalah, Agus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.

Daftar Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Agus:

  • Pasal 6 huruf a UU TPKS
  • Pasal 6 huruf c UU TPKS
  • Pasal 15 ayat 1 huruf e UU TPKS