Masjid Istiqlal Bantah Terima Sumbangan Uang Palsu dari Artis Sekar Arum
Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu yang menjerat mantan aktris drama kolosal, Sekar Arum Widara. Dalam pengakuannya, Sekar Arum menyebutkan bahwa dirinya telah menyumbangkan sebagian uang palsu tersebut ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1466 Hijriah.
Menanggapi pengakuan tersebut, pengurus Masjid Istiqlal memberikan bantahan. Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan adanya uang palsu di dalam kotak amal masjid. Ia menjelaskan bahwa proses pengumpulan dan penyetoran uang amal dilakukan secara rutin dan teliti. Uang dari kotak amal dikumpulkan setiap minggu, dihitung, dan langsung disetorkan ke bank.
"Selama ini kami tidak menemukan (uang palsu), karena uang dari kotak amal itu seminggu sekali kami ambil, dihitung, kemudian langsung disetorkan ke bank," ujar Abu Hurairah.
Lebih lanjut, Abu Hurairah menambahkan bahwa pihak bank yang menerima setoran uang dari Masjid Istiqlal juga tidak pernah memberikan laporan atau keluhan terkait adanya temuan uang palsu. Hal ini semakin memperkuat bantahan dari pihak masjid.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus Masjid Istiqlal terkait pengakuan Sekar Arum. Selain itu, polisi juga akan terus menyelidiki ke mana saja Sekar Arum membelanjakan atau menyebarkan uang palsu tersebut.
"Iya, jelas nanti kita akan meminta keterangan, apakah betul ada yang didapati jika memang di kotak amal tersebut diduga uang palsu," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa Sekar Arum sempat beberapa kali menggunakan uang palsu sebelum akhirnya ditangkap saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan uang yang digunakan Sekar Arum.
Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Satu Teddy Rohendi, mengungkapkan bahwa Sekar Arum mengaku telah menggunakan uang palsu tersebut sebelum Lebaran, termasuk untuk dimasukkan ke kotak amal.
Saat ini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 245 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu.